Tugas Pokok

Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat bertugas dalam melaksanakan kebijakan untuk mengembangkan dan mengelola kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat yang digariskan oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan universitas.

Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksana Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam penyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Menyusun petunjuk teknis operasional di bidang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
  4. Melakukan koordinasi dengan Direktur Inovasi dan Inkubasi Bisnis, Kepala Kantor Administrasi Riset dan Inovasi, dan Kepala Kantor Pengelolaan Produk Riset dan Inovasi dalam rangka sinergi dan integrasi pekerjaan;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas melalui Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan dan diseminasi data;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas yang berhubungan dengan operasional atau teknis perkerjaan;
  7. Mengorganisasi dan mengendalikan kegiatan Kepala Sub Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Melakukan penciptaan iklim yang kondusif untuk terjadinya Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat yang bersifat multidisiplin, intradisiplin, dan transdisiplin di lingkungan Universitas;
  9. Mengembangkan standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat dan sarana prasarana terkait riset di lingkungan Universitas sesuai dengan standar mutu Perguruan Tinggi;
  10. Menyusun dan mengoordinasi pelaksanaan program pendampingan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  11. Penyusun dan mengoordinasi program peningkatan sumber dana dan kerja sama riset dan pengembangan baik dengan instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pihak swasta dari dalam dan luar negeri;
  12. Menyusun strategi dan pelaksana program peningkatan dana Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat dari berbagai sumber yang sah;
  13. Penyusun laporan kegiatan Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia;
  14. Mewakili Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya;
  15. Membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi penyusun laporan tahunan di bidang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  16. Pelaksana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja Kepala Sub Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat secara berkala serta penyelenggaraan kegiatan di Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.
  17. Penyusun dan pelaksana program pendampingan untuk meningkatkan jumlah dan peran serta dosen UI serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian dan pemberdayaan masyarakat; dan
  18. Koordinator kerja sama pengabdian dan pemberdayaan masyarakat baik dengan instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pihak swasta dari dalam dan luar negeri.

Fungsi