Yth : Para Pengusul Hibah Riset Keilmuan Kemenristekdikti/LPDP Tahun 2021
Dari : Direktur Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Perihal : Pengumuman Penerima Pendanaan Hibah Riset Keilmuan Tahun 2021
Berdasarkan surat dari Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 4025/E4/AK.04/2021 perihal Penetapan Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021 dari Universitas Indonesia sebagaimana terlampir.
Kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak
2. Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dengan Universitas Indonesia dan selanjutkan kontrak turunan antara DPPM UI dengan Para Penerima Hibah.
3. Para Pengusul yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana Lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposa, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangani surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
4. Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, dipersilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Nota Dinas Pengumuman Penerima Hibah Riset Keilmuan 2021